KPK mendakwa dua pengusaha memberikan suap total SGD 199 ribu atau Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Mantan karyawan di Tarakan diminta membayar Rp 500 ribu untuk mendapatkan ijazah yang ditahan. Ketua RT mempertanyakan transparansi perusahaan terkait dana itu.