Seorang perempuan inisial E, ditemukan meninggal dengan kondisi terduduk di sebuah kursi. Jasad wanita itu akan diekshumasi untuk mencari penyebab kematiannya.
Aktivis perempuan menyoroti polisi setop kasus arsitek di Makassar perkosa mahasiswi yang juga pacarnya. Penyidik diminta tak hanya mengacu KUHP tapi juga TPKS.