Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Masyarakat Surabaya yang mengakses pelayanan kesehatan di 2 RSUD milik Pemkot Surabaya akan mendapat kompensasi Rp 50 ribu kalau pelayanan melebihi 1 jam.
Bantuan yang sudah diberikan Pertamina untuk atasi bencana nasional ini capai Rp 839 miliar berupa alat medis, APD hingga extra fooding untuk masyarakat.
Polisi menyebut 4 tersangka anggota keluarga penjemput paksa jenazah positif COVID-19 asal pegirian ditahan. Meski begitu, ada penangguhan penahanan karena ODR.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru oleh keluarga di Pegirian, Surabaya berbuntut panjang. 4 Anggota keluarganya ditetapkan tersangka
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona di RS Paru menjalani pembantaran. Itu karena sejak ditetapkan tersangka, mereka berstatus ODP Corona.