Kemenkumham mengatakan rokok bukanlah produk yang dilarang untuk diiklankan. Dia mendasarkan pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait produk rokok.
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok.