Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan untuk anak usia 6-17 tahun.
Menkominfo Johnny G. Plate membantah aplikasi PeduliLindungi yang merupakan besutan pemerintah mengatasi COVID-19 itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan menyusul momen Lebaran 2022. Masyarakat diimbau agar tidak makan-minum bersama di agenda halal bi halal saat Idulfitri.
Pemkot Kendari mewajibkan ASN untuk vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran. Pegawai juga dilarang menggunakan mobis dinas sebagai kendaraan mudik.