detikNews
2 Muncikari Prostitusi Rp 400 Ribu di Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Dua wanita diduga muncikari di Langsa, Aceh ditangkap. Kedua tersangka dijerat dengan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.
Rabu, 13 Mei 2020 06:22 WIB