Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data.
Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik.