Kejagung menetapkan tersangka ke-14 kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Perekonomian Provinsi Kepulauan Babel terancam anjlok, salah satu indikasi utama dapat dilihat dari merosotnya nilai ekspor Januari 2024 hingga 82,55%.
Kejagung menyebut ada kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kadin mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3-6 bulan sebelum pelaksanaan.