Kemenkeu sedang mengkaji skema baru pembayaran pensiunan PNS. Salah satunya adalah pemisahan antara pembayaran uang pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen dari BUMN mencapai Rp 35,5 triliun sampai Juni 2022.