Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi delapan Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi. Mutasi ini untuk pembinaan karier dan peningkatan kinerja.
Mantan Bupati Pesawaran divonis 8 tahun penjara karena korupsi proyek SPAM, gratifikasi, dan pencucian uang. Denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 21,6 M.