LPSK menyebut pembayaran restitusi korban dibebankan ke Herry Wirawan. Menurut LPSK, pembayaran itu bisa diambil dari sitaan aset berupa yayasan milik Herry.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah menyita aset dari Obligor PKPS Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Jaksa mengajukan banding atas vonis pemerkosa Herry Wirawan. Alasannya, PN Bandung malah membebankan ganti rugi kepada Menteri PPPA, bukan kepada Herry.
KPK menyita aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) di kasus dugaan TPPU. Total aset yang disita KPK telah mencapai nilai Rp 50 miliar.
Kejagung melimpahkan berkas dan barang bukti 3 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 ke Kejari Jakpus.
Selama sepekan peristiwa menggemparkan publik terjadi di Jabar. Vonis Herry Wirawan atas kasus pemerkosaannya 13 santri hingga prostitusi di Papua terungkap.