Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, mempertanyakan kerugian negara Rp 17,5 juta sebagaimana dakwaan JPU. Kerugian tersebut apakah kesalahan pengetikan
Nikita sempat dirawat di rumah sakit namun tidak betah. Alasannya karena Nikita Mirzani merasa ganjil dengan pengamanan yang terlalu ketat di rumah sakit.
Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. JPU menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan.
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilakukan secara offline. Nikita dihadirkan di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.