Gus Ipul menyampaikan prosedur penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19. Penyembelihan hewan korban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Protokol, dan Penghubung Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Hasan mengatakan pihaknya bakal melakukan pengetatan PPKM mikro.
Sepekan lebih PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali. Berbagai aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk mobilitas. Alhasil, jalan raya hingga jalan tol semakin sepi.
MUI mengeluarkan fatwa penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2021, selama pandemi COVID-19. Umat Islam wajib menjalankan untuk menekan risiko COVID-19.