KPK mengeksekusi hukuman pidana mantan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, ke Lapas Sukamiskin. Prasetio akan menjalani 7 tahun penjara.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Majelis Hakim PN Surabaya.