Pengemudi ngebut di jalan tol bakal ditilang Rp 500 ribu jika melewati batas kecepatan 100jm/jam. Simak cara bayar denda tilang di tol sebagai berikut:
Ditlantas Polda DIY buka kemungkinan periksa pemilik PO Gandos Abadi untuk mengumpulkan bukti. Salah satunya terkait kelaikan bus yang alami kecelakaan maut.