ART (53), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi ditangkap karena mencuri motor dan laptop milik rekannya. Ia mencuri barang rekannya di kantor kecamatan.
Senpi yang digunakan mantan Kades Karang Anyar, Muratara senjata organik Polri. Saat ini, pelaku sudah dititipkan di Rutan Lapas Kelas II A Lubuklinggau.