PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditandatangani Presiden Jokowi. PP tersebut membahas soal implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF.
Presiden Jokowi baru saja meneken peraturan baru mengenai jalan tol. Di dalam aturan baru itu, tertulis ketentuan mengenai sistem bayar tol tanpa berhenti.
Seorang netizen melalui akun X (dulu Twitter) curhat ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah.