Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup 'Fantasi Sedarah'. Polisi mengungkap ipar dan keponakan tersangka jadi korban grup 'Fantasi Sedarah'.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons viralnya grup 'Adopsi Bayi Bersama' di Facebook. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian dan Kemkomdigi.