Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco divonis pidana penjara delapan bulan dan tujuh hari. Mereka terlibat dalam menyembunyikan jasad Brigadir Esco.
Sidang putusan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji digelar hari ini. Tim kuasa hukum optimis hakim akan mengabulkan permohonan.
Sejumlah peristiwa terjadi di Cirebon Raya Sepekan. Mulai dari pejabat KONI Majalengka jadi tersangka korupsi, hingga vonis mati untuk pembunuh di Indramayu.
Jaksa KPK mengatakan pembelaan Hasto yang menyebut ponsel stafnya, Kusnadi, tidak ditenggelamkan melainkan masih ada dan disita penyidik adalah tidak benar.