Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik Polda Jateng mengikuti pelatihan Undang-Undang Ketenagakerjaan selama empat hari, dengan materi dari berbagai ahli untuk meningkatkan kompetensi.
Tersangka Nana alias Ragil (23) mengaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkannya saat diajak ngobrol. Selain itu, ada motif ekonomi di balik kasus itu.
Ragil (23) ditangkap polisi setelah membunuh Al-Bashar (32), yang jasadnya dibungkus karung dalam got di Batu Ceper, Tangerang. Pelaku mengaku menyesal.