OJK mengungkapkan anak muda usia 26-35 tahun rentan terjerat pinjaman online ilegal. Edukasi keuangan dan literasi diperlukan untuk mencegah kecanduan.
Pemerintah berencana membatasi usia pengguna media sosial. Wacana itu mendapat dukungan dari Komisi I DPR untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.