detikNews
Bakar Hutan, Perusahaan di Jambi Dihukum Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah
Perusahaan membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan merusak lingkungan karena membakar hutan kurun 2015 silam
Kamis, 16 Apr 2020 12:48 WIB