detikNews
Saksi Ahli dari Anas Pastikan Pihak Eksternal Tak Bisa Gerakkan Perusahaan
Anas Urbaningrum juga menghadirkan pakar pidana korporasi, Prof Erman Rajaguguk sebagai ahli dalam kasus korupsi Hambalang yang menjeratnya. Erman memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum para pemilik saham dalam korporasi.
Rabu, 03 Sep 2014 22:32 WIB







































