KPK menyampaikan telah menyetorkan uang rampasan dari tindak pidana korupsi ke negara sebesar Rp 637 M. Penyerahan itu terhitung selama Januari-Oktober 2024.
KPK telah memeriksa anggota DPR F-PDIP Yasonna Laoly (YL) sebagai saksi kasus Harun Masiku. KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa MA.