Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah jelas. Pembagian antara siapa yang dapat dan siapa yang tidak sudah diputuskan.
"Bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).