Andre menegaskan produksi minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) merupakan kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Pihak Kementerian Perdagangan menegaskan minyak goreng ada dan tergolong minyak goreng murah. Namun, ada yang mempermainkan sehingga menganggu pasokan.