PT KAI menyediakan kompensasi keterlambatan perjalanan bagi penumpang kereta saat Natal 2024 dan tahun baru 2025 (nataru). Seperti apa bentuk kompensasi itu?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berisiko melemahkan konsumsi rumah tangga dan memicu kenaikan harga barang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberikan peluang seluas-luasnya bagi Polwan mengembangkan karier hingga jenjang tertinggi.