Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim memerintahkan JPU merampas sebagian aset milik ketiganya.
PT Jakarta juga menyunat vonis Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menjadi 18 tahun penjara. Joko dinyatakan terbukti korupsi di kasus Jiwasraya.
Dirut PT Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, kembali bersaksi dalam sidang kasus korupsi perusahaan tersebut. Dia sempat bicara soal mobil yang diterima eks Dirkeu.
Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi OJK Rahmi, dan staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi OJK Firda.
Jenpino diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait proses jual-beli saham Jiwasraya. Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara awal.