Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair. Keluarga Hari menangis saat mendengar vonis tersebut.
Rektor UI Prof Heri Hermansyah, menanggapi wacana penataan prodi dari Kemendiktisaintek. UI menegaskan belum pernah ada penutupan prodi, hanya perubahan nama.
Hakim menyatakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair telah mengakibatkan kerugian negara USD 113.839.186.