AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK.
Perempuan berinisial AG, terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan menjalani sidang vonis hari ini. AG hadir langsung dalam persidangan.