Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.
Anas mengatakan Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar kementerian terkait segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN.