Pemerintah akan mengaudit pondok pesantren yang berusia 100 tahun ke atas. Langkah ini mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, ada delapan orang yang sudah diperiksa polisi.