detikSulsel
2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara
Oknum PNS Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta juga dikenakan kepada terdakwa.
6 jam yang lalu