Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.
Menjadi tanda tanya besar ketika dokumen KPK bisa muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas status tersangkanya di Polda Metro Jaya.