Upaya DPR menganulir putusan MK bukan sekadar tindakan politik kontroversial, tapi dapat dimaknai sebagai kejahatan luar biasa terhadap rakyat dan konstitusi.
Kemiskinan dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis seperti absolut, relatif, subjektif, kultural, struktural, dan alamiah. Berikut penjelasan dan contohnya.