Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara serta denda dalam kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut'. JPU juga menyampaikan hal-hal yang membeberatkan Haris.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Terkuak, mayat wanita yang mengapung di Sungai Intan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau ternyata korban pembunuhan. dari hasil autopsi terdapat bekas cekikan.