Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara. Putusan ini menolak permohonan dua mahasiswa terkait ketidakjelasan hukum.
Basarnas Babel menghentikan pencarian korban KM Osela setelah 7 hari. Enam korban hilang, sementara tiga ABK selamat. Pencarian dihentikan karena faktor waktu.