MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi pada jabatan tertentu di luar Polri.
Gugatan perkara 296 terhadap Ketua Umum PPP dicabut. Kuasa hukum menegaskan kepengurusan DPP PPP sah dan ada indikasi politis di balik gugatan tersebut.