Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik mulai hari ini dari 10% menjadi 11%. Salah satu barang yang mengalami dampak kenaikan adalah mie instan.
Sejumlah kejadian yang membetot perhatian publik terjadi di Kabupaten Garut selama bulan Maret 2022 kemarin. Berikut 4 kejadian heboh yang terjadi di Garut.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah naik menjadi 11%. Penyesuaian ini turut mengerek harga produk dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN.