Riuh kabar adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada karyawan perusahaan di Karawang yang mengajukan PHK. Pungutan bisa mencapai Rp 20 juta per orang.
Kemarin, JD.ID mengonfirmasi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% atau sekitar 200an karyawannya. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon.
Serikat Pekerja Jiwasraya menyuarakan tolak rasionalisasi berupa pemberhentian karyawan pada 2023. Serikat Pekerja menolak langkah direksi mem-PHK karyawan.