Dugaan adanya tindak pidana di Al Zaytun menyeruak. Polisi membentuk tim khusus guna meneliti dugaan tindak pidana di ponpes milik Panji Gumilang tersebut.
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke polisi. Mereka menuding Panji melakukan penodaan terhadap agama.
Dua warga bernama mengaku diperas Rp 50 juta setelah ditangkap polisi. Kedua waria itu melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun. Mahfud mengatakan permasalah di Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek hukum pidana.