Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
LBH Jakarta menyoroti pasal-pasal yang dinilai masih bermasalah dalam draf RKUHP terbaru. Salah satunya pasal penghinaan presiden yang didesak agar dihapus.
Inggris pernah menawarkan "visa emas" untuk orang terkaya di dunia. Ribuan warga Rusia memanfaatkannya untuk beli rumah mewah dan mengirim anak mereka sekolah.