Tujuh nama yang terpilih nanti, akan memiliki tugas berat melanjutkan kerja-kerja, serta prestasi yang sudah berjalan dan diraih pimpinan OJK periode sebelumnya
Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Ini rinciannya.