Pemangku adat di Kabupaten Pelalawan ditetapkan jadi tersangka karena menjual lahan konservasi TNTN yang diklaimnya sebagai tanah ulayat, padahal milik negara.
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diketik dengan mesin tik pinjaman. Sayuti Melik berperan penting dalam momen bersejarah ini di rumah Laksamana Maeda.