Pelaku berinisial MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, MS juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.
Polri menangkap enam tersangka yang merupakan admin hingga member grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Salah satu tersangka membuat video porno dengan anak-anak.
Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup 'Fantasi Sedarah'. Polisi mengungkap ipar dan keponakan tersangka jadi korban grup 'Fantasi Sedarah'.
Polisi menemukan lebih dari 400 gambar dan 9 video bermuatan pornografi di HP member grup 'Fantasi Sedarah'. Gambar dan video itu dibagikan ke member lain.