detikNews
Tuntutan Penjara Bagi Dokter Aceh Diduga Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien
Dokter di RSUD Aceh Timur, H, dipolisikan karena diduga memasukkan jari ke organ intim pasien wanita. Kasus berlanjut hingga H dituntut 4 tahun penjara.
Jumat, 08 Okt 2021 10:18 WIB