Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengecam kasus pencabulan guru terhadap 25 siswa SD di Serpong. Dia menyoroti lemahnya perlindungan anak di sekolah.
Oknum guru YP (54) terancam 12 tahun penjara setelah mencabuli 25 siswa SD di Serpong. Polisi telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Oknum guru berinisial YP (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswa SDN di Serpong, Tangsel. YP yang dijerat UU TPKS terancam hukuman 12 tahun penjara.