Kejari Karimun tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir capai Rp 1,5 M.
Wanita di Kutai Timur, yang merupakan seorang bendahara desa, main kripto memakai APBDes Rp 2,1 M. Kejari Kutim menetapkannya sebagai tersangka korupsi.