Polisi menetapkan IWAS, pria disabilitas, sebagai tersangka pemerkosaan mahasiswi di Mataram. Kasus ini melibatkan manipulasi dan ancaman terhadap korban.
MA membatalkan vonis mati Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, mengubahnya menjadi seumur hidup. 8 anggota Polresta Barelang juga mendapat pengurangan hukuman.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi makelar kasus Zarof Ricar serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa menilai dalil keberatan masuk pokok perkara.