detikSulsel
UMK Makassar 2025 Ditetapkan Naik 6,5% Jadi Rp 3.880.136
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3.880.136,865. Kenaikan ini ditetapkan setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Makassar.
Jumat, 13 Des 2024 17:12 WIB